PinkCherry
Welcome!
Touch the image!



Home Stuff Rules

Linkies Biases Request

Hello friends.Thanks for visit my blog. My name is Cindy Monica, I'm 14 years old. I love kpop so much!



Friend(s)
Your IP is: So, DONT OPEN MY PAGE SOURCE. Can You? I see your IP.

Secret Box!
P I N K
Hello...
This is PinkCherry secret box..
Open it! And you will see
a suprise!^^

Talk! Talk!

No Anonim and Secret. What is your name?
Put your link or email.
No harsh word.
If you want to exchange link, tell me on chatbox.
And be nice :)

Credits!
Template by: Cindy Monica
Original Article by: Cindyz's Blog

[Rangkuman] Pajak Dan Retribusi



Pengertian Pajak Dan Retribusi

  1. Pajak
    Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hokum tanpa mendapatkan balasan jasa secara langsung.
    Contoh : PPh, PPN, PPn, PBB, dan bea materai.

  2. Retribusi
    Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan fasilitas tertentu.
    Contoh : retribusi parker, retribusi galian pasir.


Unsur-Unsur Pajak

  1. Wajib pajak, adalah orang atau badan usaha yang diwajibkan untuk membayar sejumlah besar pajak sesuai syarat-syarat tertentu.
  2. Objek pajak, adalah suatu yang dikenakan pajak atau dapat diartikan juga sasaran pengenakan pajak.
  3. Tarif pajak, adalah angka atau persentase (besar pajak) yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak.
    Tarif pajak dibedakan 4 macam, yaitu:
    - Tarif tetap, yaitu tarif yang tetap dan tidak tergantung pada besar kecilnya objek pajak.
    - Tarif proposional, yaitu tarif yang menggunakan persentase yang jumlahnya tetap.
    - Tarif progresif, yaitu tarif yang apabila nilai objek tinggi maka tarif pajak juga tinggi.
    - Tarif degresif, yaitu tarif pajak yang makin menurun jika objek pajak yang dikenakan semakin besar.

Ciri-Ciri Pajak

  1. Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksa.
  2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
  3. Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.

Jenis-Jenis Pajak

  1. Berdasarkan pihak yang memungutnya
    - Pajak negara, adalah pajak yang dipungut dan dilakukan oleh pemerintah pusat.
    - Pajak daerah, adalah pajak yang dikelolah oleh pemerintah daerah provinsei dan kabupaten/kota.
  2. Berdasarkan golongannya
    - Pajak langsung, adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada oranglain.
    - Pajak tidak langsung, adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak, tetapi dapat dilimpahkan kepada oranglain.
  3. Berdasarkan sifatnya
    - Pajak subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan diri wajib pajak.
    - Pajak objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib pajak.

Fungsi Pajak

  1. Pajak sebagai sumber pendapatan (fungsi budgeter).
  2. Pajak sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi (fungsi regulered).
  3. Pajak sebagai alat pemerataan masyarakat.

Perhitungan PPh 21

  1. Ketentuan PTKP
Wajib Pajak
PTKP
Pribadi
Rp.  13.200.000
Istri Bekerja
Rp.  13.200.000
Istri
Rp.   1.200.000
Anak
Rp.   1.200.000

     b. Tarif Pajak Pribadi Dalam Negeri
         
No.
Penghasilan
%
1.
Penghasilan diatas Rp 25.000.000
5%
2.
Diatas Rp 25.000.000 s/d Rp 50.000.000
10%
3.
Diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000
15%
4.
Diatas Rp 100.000.000 s/d Rp 200.000.000
25%
5.
Penghasilan diatas Rp 200.000.000
35%

     c. Cara Menghitung PPh 21
  1. Contoh:
1.       Seorang manager yang masih lajang disebuah perusahaan dengan gaji sebesar Rp 12.000.000/bulan. Hitunglah PPh21 pertahun dan perbulan!
Jwb:
Penghasilan/tahun = Rp 12.000.000 x 12
               = Rp 144.000.000

Penghasilan/tahun = Rp 144.000.000
PTKP Pribadi    = Rp  13.200.000
______________________________(-)
PKP           = Rp 130.800.000

PPh21
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 30.800.000 = Rp 1.579.000
_______________________________(+)
PKP/Tahun        = Rp 18.950.000

PKP/Bulan        = Rp 18.950.000 : 12
                 = Rp  1.579.166


2.       Seorang direktur berpenghasilan Rp 100.000.000/tahun sudah menikah dengan istri yang berpenghasilan Rp 92.000.000. Hitunglah PPh21 pertahun dan perbulan!
Jwb:

Penghasilan pribadi = Rp 100.000.000
Penghasilan istri   = Rp  92.000.000
_______________________________(+)
Penghasilan      = Rp 192.000.000

Penghasilan           = Rp 192.000.000
PTKP pribadi        = Rp  13.200.000
PTKP istri bekerja = Rp  13.200.000
PTKP istri             = Rp   1.200.000
_______________________________(-)
PKP               = Rp 164.400.000

PPh21
5% x Rp 25.000.000 = Rp   1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp  2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp  7.500.000
25% x Rp 64.400.000 = Rp 16.100.000
________________________________(+)
PPh21/tahun        = Rp 27.350.000

PPh21/bulan        = Rp 27.350.000 :12
                           = Rp  2.279.166








Labels:



2 Comments:

Anonymous Anonymous said...

Makasiii yaa rangkumannya... BTW ijin Copasss ne.. Gg dipunlish kemana2 kok.. cman mw di simpen..

Sunday, June 08, 2014 4:20:00 PM  
Blogger Unknown said...

@Anonim: Iya. Sama sama

Monday, June 09, 2014 10:23:00 PM  

Post a Comment