[Rangkuman] Pajak Dan Retribusi
• Pengertian Pajak Dan Retribusi
- Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan
norma-norma hokum tanpa mendapatkan balasan jasa secara langsung.
Contoh : PPh, PPN, PPn, PBB, dan bea materai.
- Retribusi
Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan
fasilitas tertentu.
Contoh : retribusi parker, retribusi galian pasir.
• Unsur-Unsur Pajak
- Wajib pajak, adalah orang atau
badan usaha yang diwajibkan untuk membayar sejumlah besar pajak sesuai
syarat-syarat tertentu.
- Objek pajak, adalah suatu yang
dikenakan pajak atau dapat diartikan juga sasaran pengenakan pajak.
- Tarif pajak, adalah angka atau
persentase (besar pajak) yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak.
Tarif pajak dibedakan 4 macam, yaitu:
- Tarif tetap, yaitu tarif yang
tetap dan tidak tergantung pada besar kecilnya objek pajak.
- Tarif proposional, yaitu
tarif yang menggunakan persentase yang jumlahnya tetap.
- Tarif progresif, yaitu tarif
yang apabila nilai objek tinggi maka tarif pajak juga tinggi.
- Tarif degresif, yaitu tarif
pajak yang makin menurun jika objek pajak yang dikenakan semakin besar.
• Ciri-Ciri Pajak
- Pajak
merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksa.
- Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang.
- Wajib
pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
• Jenis-Jenis Pajak
- Berdasarkan pihak yang memungutnya
- Pajak negara, adalah
pajak yang dipungut dan dilakukan oleh pemerintah pusat.
- Pajak daerah, adalah pajak
yang dikelolah oleh pemerintah daerah provinsei dan kabupaten/kota.
- Berdasarkan golongannya
- Pajak langsung, adalah pajak
yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan
kepada oranglain.
- Pajak tidak langsung, adalah
pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak, tetapi dapat
dilimpahkan kepada oranglain.
- Berdasarkan sifatnya
- Pajak subjektif, yaitu
pajak yang pemungutannya berdasarkan diri wajib pajak.
- Pajak objektif, yaitu pajak
yang pemungutannya berdasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib
pajak.
• Fungsi Pajak
- Pajak
sebagai sumber pendapatan (fungsi
budgeter).
- Pajak
sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi (fungsi regulered).
- Pajak
sebagai alat pemerataan masyarakat.
• Perhitungan PPh 21
- Ketentuan PTKP
Wajib Pajak
|
PTKP
|
Pribadi
|
Rp. 13.200.000
|
Istri Bekerja
|
Rp. 13.200.000
|
Istri
|
Rp. 1.200.000
|
Anak
|
Rp. 1.200.000
|
b. Tarif Pajak Pribadi Dalam Negeri
No.
|
Penghasilan
|
%
|
1.
|
Penghasilan diatas Rp 25.000.000
|
5%
|
2.
|
Diatas Rp 25.000.000 s/d Rp 50.000.000
|
10%
|
3.
|
Diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000
|
15%
|
4.
|
Diatas Rp 100.000.000 s/d Rp 200.000.000
|
25%
|
5.
|
Penghasilan diatas Rp 200.000.000
|
35%
|
c. Cara Menghitung PPh 21
- Contoh:
1. Seorang
manager yang masih lajang disebuah perusahaan dengan gaji sebesar Rp
12.000.000/bulan. Hitunglah PPh21 pertahun dan perbulan!
Jwb:
Penghasilan/tahun = Rp 12.000.000 x 12
= Rp 144.000.000
Penghasilan/tahun = Rp 144.000.000
PTKP Pribadi = Rp 13.200.000
______________________________(-)
PKP = Rp 130.800.000
PPh21
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x
Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x
Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x
Rp 30.800.000 = Rp 1.579.000
_______________________________(+)
PKP/Tahun = Rp 18.950.000
PKP/Bulan = Rp 18.950.000 : 12
= Rp 1.579.166
2.
Seorang
direktur berpenghasilan Rp 100.000.000/tahun sudah menikah dengan istri yang
berpenghasilan Rp 92.000.000. Hitunglah PPh21 pertahun dan perbulan!
Jwb:
Penghasilan pribadi = Rp 100.000.000
Penghasilan istri = Rp 92.000.000
_______________________________(+)
Penghasilan = Rp 192.000.000
Penghasilan = Rp 192.000.000
PTKP pribadi = Rp 13.200.000
PTKP istri bekerja = Rp 13.200.000
PTKP istri = Rp 1.200.000
_______________________________(-)
PKP = Rp 164.400.000
PPh21
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 64.400.000 = Rp 16.100.000
________________________________(+)
PPh21/tahun = Rp 27.350.000
PPh21/bulan = Rp 27.350.000 :12
= Rp 2.279.166
Labels: Other
Rules?
Gak suka sama blogku? Atau peraturannya? CTRL + W aja..^^
Comment :
Gunakan bahasa yang familiar, baik, dan benar.
Dilarang menggunakan bahasa yang kasar atau yang menyinggung hati.
Kalian boleh commentar sebanyak-banyaknya, asal jangan yang aneh-aneh dan nyambung dengan post-nya.
Usahakan jangan anonim, jika terpaksa maka masukkan nama kalian dikolom komentar.
Chat Box :
Kalian bisa mempromosikan blog kalian disini dan juga bisa merequest tutor, freebies, cursor, dll.^^
Pake URL Blog mu bukan E-mailmu agar aku juga bisa lihat blogmu.^^
Pake URL Blog mu bukan E-mailmu agar aku juga bisa lihat blogmu.^^
Tanya atau minta bantuan ke aku lah jika kamu enggak mengerti^^
Jangan pake kata "gw-lo" karena aku enggak biasa ngomong kayak gitu.
Exchange Link :
Bilang ke aku lewat cbox^^
Maaf banget kalau aku lupa atau terlambat pasang link blogmu, karena bisa aja aku lupa.
Harap sabar ya, percayalah kalau aku akan masang banner sama link kamu.
Kalau kamu hapus link aku, otomatis, aku juga hapus link mu dan aku tanya kenapa kamu hapus banner &link aku?
Kalau kalian liat link kalian gak ada di blog aku, itu blog aku lagi mengalami masa perbaikan tampilan. Nanti akan ku pasang kembali setelah selesai.
ASK.FM :
Kalau kamu punya akun ask.fm , harap jangan anonim.
Kalau kamu enggak punya ask.fm, kamu taruh nama kamu.
Kamu bisa nanya-nanya tentang aku, atau req tutobies.
Gunakanlah bahasa yang baik, benar dan yang aku menger
Jangan hina aku atau blog aku kalau aku gak ada salah.:'(
Ciri Blogku :
Nama Blogku itu PinkCherry. Nama awal blog ini adalah CindyzBaekyeolz.
Blogku ini tampilan warnanya itu serba pink. Sebenarnya aku gak terlalu suka sama warna pink, tetapi biru, abu-abu.
Blog ini beserta templatenya dibuat oleh aku, Cindy Monica pada tanggal 24 September 2012
I'm Sorry, jika blog ini berisik karena instrment. Itu karena aku suka banget denger musik begituan. Kalau kalian gak suka matiin aja^^
Mohon JANGAN PAGE SOURCE aku! Please, aku susah-susah ngedesain skin ini.
Jangan samakan templateku dengan template blog kalian, warnanya, bentuknya. Pokoknya jangan! Entar kalian bilang aku copas blogskin kalian.:(
Aku bisa tau siapa saja yang mengbuka Page Source. So, jika ketahuan maka akan ku omelin kamu! :p
Other :
Izin terlebih dahulu jika ingin re-post lewat Cbox, atau ASK.FM. Tunggu sampai aku mengijinkannya.^^
Sertakan creditnya, Nama blog dan Link Blogku, jika ingin re-post!^^
Kalau di postku ada tulisan credit, mohon jangan dihilangkan, karena itu sumber aslinya.^^
CTRL + C = Copy.
CTRL + V = Paste.
CTRL + F = Find.
2 Comments:
Makasiii yaa rangkumannya... BTW ijin Copasss ne.. Gg dipunlish kemana2 kok.. cman mw di simpen..
@Anonim: Iya. Sama sama
Post a Comment