PinkCherry
Welcome!
Touch the image!



Home Stuff Rules

Linkies Biases Request

Hello friends.Thanks for visit my blog. My name is Cindy Monica, I'm 14 years old. I love kpop so much!



Friend(s)
Your IP is: So, DONT OPEN MY PAGE SOURCE. Can You? I see your IP.

Secret Box!
P I N K
Hello...
This is PinkCherry secret box..
Open it! And you will see
a suprise!^^

Talk! Talk!

No Anonim and Secret. What is your name?
Put your link or email.
No harsh word.
If you want to exchange link, tell me on chatbox.
And be nice :)

Credits!
Template by: Cindy Monica
Original Article by: Cindyz's Blog

[Rangkuman] Hak-Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu: 

  1. Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu.
  2. Hak interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
  3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun dikancah internasional.

  4. Hak budget, adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) menjadi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
  5. Hak bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
  6. Hak imunitas, adalah hak DPR yang tidak dapat diganggu/digugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya.
  7. Hak petisi, adalah hak DPR untuk mengajukan usul/anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
  8. Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang).
  9. Hak amandemen, adalah hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang).



Labels:



0 Comments:

Post a Comment